CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 03 Juni 2010

Kejahatan-Kejahatan Bank Melalui Internet dan Kejahatan di Bursa Valas 1.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET

Kejahatan-Kejahatan Bank Melalui Internet dan Kejahatan di Bursa Valas
1.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET

PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8

SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.


2. KEJAHATAN –KEJAHATAN JUAL BELI MELALUI INTERNET
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

3. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK DI INTERNET
Kita harus bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkan kejahatan ini terhadap nasabah, komunitas dan bisnis kita. Di tahun 2008, upaya antipencucian uang (AML) dan melawan pembiayaan teroris (CTF) terus dilanjutkan untuk mengenali risiko dalam bidang ini yang ada di abad 21. Kita meluncurkan strategi Grup yang baru untuk mengatasi pencucian uang dan memperluas penggunaan Norkom, sistem AML kita untuk untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Kita juga memperkenalkan sistem yang diperbaiki untuk menyaring semua rekening baru dari kemungkinan penjahat atau teroris yang terkena sanksi finansial.
Selain itu kita telah melakukan banyak hal dalam mencegah kecurangan. Sistem deteksi baru kita telah berhasil menghalangi kejahatan kartu kredit dan kita akan terus mengimplementasikannya di pasar pada tahun 2009.
Kita juga mengkaji cara kita menjaga diri dari ancaman penyuapan dan korupsi dan akan terus memperkuat pertahanan kita di tahun 2009 untuk memenuhi komitmen dalam Kebijakan Anti Korupsi Grup yang baru.
Di semua bidang, karyawan adalah pihak yang krusial dalam perlawanan kita terhadap kejahatan. Mereka mendorong penggunaan program "Speak Up" untuk melaporkan potensi kasus perilaku yang tidak etis, baik oleh staf kita atau pihak lain.
Melatih staf untuk menghadapi risiko kejahatan merupakan salah satu alat paling efektif untuk melawan kejahatan. Untuk tujuan ini, kita memperbaiki pelatihan staf mengenai AML dan anti korupsi selama 2008.

4. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN JUAL BELI DI INTERNET
Kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.
Diposkan oleh Ferry Ari Fandy di 5/21/2010 09:42:00 PM 0 komentar Link ke posting ini
Label: Tugas Ekonomi 2010

"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI" Tugas ke-4 -INFLASI-

"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI" Tugas ke-4
-INFLASI-

^Dampak Positif^
1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.

^Dampak Negatif^
1. Harga barang-barang dan jasa naik.
2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3. Menimbulkan tindakan spekulasi.
4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.
Pihak-pihak yang diuntungkan
a.) Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
b.) Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.
c.) Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
d.) Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut dinaikkan.
Pihak-pihak yang dirugikan :
a.) Para konsumen, karena harus membayar lebih mahal, sehingga barang yang diperoleh lebih sedikit jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya inflasi.
b.) Mereka yang berpenghasilan tetap, karena dengan penghasilan tetap, naiknya harga barang-barang dan jasa, mengakibatkan jumlah barang-barang dan jasa yang dapat dibeli menjadi lebih sedikit, sehingga pendapatan riil/nyata berkurang, sedangkan kenaikan penghasilan atau pendapatan pada saat terjadi inflasi sulit diharapkan.
c.) Para pemborong atau kontraktor, karena harus mengeluarkan tambahan biaya agar dapat menutup pengeluaran-pengeluaran yang diakibatkan terjadinya inflasi dan mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang diperoleh dari proyek yang dikerjakan.
d.) Para pemberi pinjaman/kreditor, karena nilai riil dari pinjaman yang telah diberikan menjadi lebih kecil sebagai akibat terjadinya inflasi. Misalnya, sebelum inflasi, pinjaman Rp 500.000,00 = 25 gram emas, sesudah inflasi = 20 gram emas.
e.) Para penabung, karena pada saat inflasi bunga yang diperoleh dari tabungan dirasakan lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga yang terjadi. Di samping itu akibat naiknya harga barang-barang dan jasa, nilai uang yang ditabung menjadi lebih rendah/turun, jika dibandingkan dengan sebelum terjadi inflasi.

^Cara Mengatasi Inflasi^
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1.) Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan
menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini meliputi:
a.* Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b.* Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c.* Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
d.* Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
e.* Politik sanering,ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

2.) Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a.* menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
b.* Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c.* Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.

3.) Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a.* Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.
b.* Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c.* Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.


-DEFLASI-

^Dampak Negatif^
Deflasi dapat menyebabkan menurunnya persediaan uang di masyarakat dan akan menyebabkan depresi besar (seperti yang dialami Amerika dulu) dan juga akan membuat pasar Investasi (Saham) akan mengalami kekacauan.
Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral).
Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi adalah banyak pekerja yang akhirnya mengalami PHK karena pemiliki bisnis tidak sanggup membayar gaji karyawannya (lha barang tidak laku, mau bayar dari mana?). Dengan demikian pendapatan yang diterima masyarakat menjadi sedikit dan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin berkurang.
Dari sisi investasi, deflasi juga mengakibatkan melesunya investasi di sektor riil maupun di lantai bursa. Akibatnya ini akan menambah berat kelesuan ekonomi dikarenakan tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan.
Deflasi juga dapat menyebabkan suku bunga disuatu negara menjadi nol persen. Lalu diikuti juga dengan turunnya suku bunga pinjaman di bank. Ini memang merupakan langkah paliatif untuk mencegah masyarakat menyimpan uangnya di bank yang dapat membuat peredaran uang semakin kecil.

^Cara Mengatasi Deflasi^
Untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.
Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.
Disatu sisi inflasi menyebabkan keresahan di masyarakat karena naiknya harga barang dan jasa secara signifikan dan ada juga kondisi deflasi dimana harga semua barang dan jasa menjadi sangat murah yang justru sangat merugikan pihak produsen atau pun penjual. Peranan pemerintah bersama Bank Sentral sangat penting untuk mengatasi hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan moneter dan fiskal. Ketika masyarakan kehilangan kepercayaan antara sesame pelaku bisnis lainnya, maka adalah tugas pemerintah untuk memulai sebuah langkah positif dengan membuka perbendaharaan kas-nya dan menggerakkan perekonomian. Memang dalam hal ini celakalah pemerintahan yang tidak memiliki cukup uang untuk menggerakan ekonomi negaranya sendiri. Biasanya hal ini akan diakali dengan membuka keran investasi dari luar negeri meski hal ini pun tidak mudah.
Dari sisi nilai tukar mata uang, deflasi dapat menimbulkan melemahnya mata uang sehingga aksi Sell pun terjadi. Sebagai seorang forex trader, apabila Anda menemui sebuah situasi deflasi, berawas-awaslah dengan kebijakan suku bunga dan isu-isu carry trade. Kedua hal ini dapat membawa angin pelemahan mata uang bahkan untuk jangka yang panjang karena deflasi pun biasanya memerlukan waktu tahunan untuk diobati.
Diposkan oleh Ferry Ari Fandy di 5/03/2010 07:59:00 PM 0 komentar Link ke posting ini
Label: Tugas ekonomi XI.4

"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI" Tugas ke-4 -INFLASI-

"DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI" Tugas ke-4
-INFLASI-

^Dampak Positif^
1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.

^Dampak Negatif^
1. Harga barang-barang dan jasa naik.
2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3. Menimbulkan tindakan spekulasi.
4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.
Pihak-pihak yang diuntungkan
a.) Para pengusaha, yang pada saat sebelum terjadinya inflasi, telah memiliki stock/persediaan produksi barang yang siap dijual dalam jumlah besar.
b.) Para pedagang, yang dengan terjadinya inflasi menggunakan kesempatan memainkan harga barang. Cara yang dipakai adalah dengan menaikkan harga, karena ingin mendapatkan laba/keuntungan yang besar.
c.) Para spekulan, yaitu orang-orang atau badan usaha yang mengadakan spekulasi, dengan cara menimbun barang sebanyak-banyaknya sebelum terjadinya inflasi dan menjualnya kembali pada saat inflasi terjadi, sehingga terjadinya kenaikan harga sangat menguntungkan mereka.
d.) Para peminjam, karena pinjaman telah diambil sebelum harga barang-barang naik, sehingga nilai riil-nya lebih tinggi daripada sesudah inflasi terjadi, tetapi peminjam membayar kembali tetap sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelum terjadi inflasi. Misalnya, para pengambil kredit KPR BTN sebelum inflasi yang mengakibatkan harga bahan bangunan dan rumah KPR BTN naik, sedangkan jumlah angsuran yang harus dibayar kepada BTN tetap tidak ikut dinaikkan.
Pihak-pihak yang dirugikan :
a.) Para konsumen, karena harus membayar lebih mahal, sehingga barang yang diperoleh lebih sedikit jika dibandingkan dengan sebelum terjadinya inflasi.
b.) Mereka yang berpenghasilan tetap, karena dengan penghasilan tetap, naiknya harga barang-barang dan jasa, mengakibatkan jumlah barang-barang dan jasa yang dapat dibeli menjadi lebih sedikit, sehingga pendapatan riil/nyata berkurang, sedangkan kenaikan penghasilan atau pendapatan pada saat terjadi inflasi sulit diharapkan.
c.) Para pemborong atau kontraktor, karena harus mengeluarkan tambahan biaya agar dapat menutup pengeluaran-pengeluaran yang diakibatkan terjadinya inflasi dan mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang diperoleh dari proyek yang dikerjakan.
d.) Para pemberi pinjaman/kreditor, karena nilai riil dari pinjaman yang telah diberikan menjadi lebih kecil sebagai akibat terjadinya inflasi. Misalnya, sebelum inflasi, pinjaman Rp 500.000,00 = 25 gram emas, sesudah inflasi = 20 gram emas.
e.) Para penabung, karena pada saat inflasi bunga yang diperoleh dari tabungan dirasakan lebih kecil jika dibandingkan dengan kenaikan harga yang terjadi. Di samping itu akibat naiknya harga barang-barang dan jasa, nilai uang yang ditabung menjadi lebih rendah/turun, jika dibandingkan dengan sebelum terjadi inflasi.

^Cara Mengatasi Inflasi^
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1.) Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan
menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini meliputi:
a.* Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b.* Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c.* Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi berkurang
d.* Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
e.* Politik sanering,ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1

2.) Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a.* menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah uang yang beredar.
b.* Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c.* Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.

3.) Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a.* Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi turun.
b.* Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c.* Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi barang-barang tertentu.


-DEFLASI-

^Dampak Negatif^
Deflasi dapat menyebabkan menurunnya persediaan uang di masyarakat dan akan menyebabkan depresi besar (seperti yang dialami Amerika dulu) dan juga akan membuat pasar Investasi (Saham) akan mengalami kekacauan.
Dikarenakan harga barang mengalami penurunan, konsumen memiliki kemampuan untuk menunda belanja mereka lebih lama lagi dengan harapan harga barang akan turun lebih jauh. Akibatnya aktivitas ekonomi akan melambat dan memberikan pengaruh pada spiral deflasi (deflationary spiral).
Dampak susulan dari melesunya kegiatan ekonomi adalah banyak pekerja yang akhirnya mengalami PHK karena pemiliki bisnis tidak sanggup membayar gaji karyawannya (lha barang tidak laku, mau bayar dari mana?). Dengan demikian pendapatan yang diterima masyarakat menjadi sedikit dan jumlah uang yang beredar di masyarakat semakin berkurang.
Dari sisi investasi, deflasi juga mengakibatkan melesunya investasi di sektor riil maupun di lantai bursa. Akibatnya ini akan menambah berat kelesuan ekonomi dikarenakan tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan.
Deflasi juga dapat menyebabkan suku bunga disuatu negara menjadi nol persen. Lalu diikuti juga dengan turunnya suku bunga pinjaman di bank. Ini memang merupakan langkah paliatif untuk mencegah masyarakat menyimpan uangnya di bank yang dapat membuat peredaran uang semakin kecil.

^Cara Mengatasi Deflasi^
Untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.
Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.
Disatu sisi inflasi menyebabkan keresahan di masyarakat karena naiknya harga barang dan jasa secara signifikan dan ada juga kondisi deflasi dimana harga semua barang dan jasa menjadi sangat murah yang justru sangat merugikan pihak produsen atau pun penjual. Peranan pemerintah bersama Bank Sentral sangat penting untuk mengatasi hal tersebut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan moneter dan fiskal. Ketika masyarakan kehilangan kepercayaan antara sesame pelaku bisnis lainnya, maka adalah tugas pemerintah untuk memulai sebuah langkah positif dengan membuka perbendaharaan kas-nya dan menggerakkan perekonomian. Memang dalam hal ini celakalah pemerintahan yang tidak memiliki cukup uang untuk menggerakan ekonomi negaranya sendiri. Biasanya hal ini akan diakali dengan membuka keran investasi dari luar negeri meski hal ini pun tidak mudah.
Dari sisi nilai tukar mata uang, deflasi dapat menimbulkan melemahnya mata uang sehingga aksi Sell pun terjadi. Sebagai seorang forex trader, apabila Anda menemui sebuah situasi deflasi, berawas-awaslah dengan kebijakan suku bunga dan isu-isu carry trade. Kedua hal ini dapat membawa angin pelemahan mata uang bahkan untuk jangka yang panjang karena deflasi pun biasanya memerlukan waktu tahunan untuk diobati.
Diposkan oleh Ferry Ari Fandy di 5/03/2010 07:58:00 PM 0 komentar Link ke posting ini
Label: Tugas ekonomi XI.4

Jumat, 02 April 2010

UU BURSA EFEK

UU BURSA EFEK
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL
BAB III
BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN




Bagian Kesatu
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7

(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 8

Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9

(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.

(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

Pasal 10

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat

Pasal 11

Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Pasal 12

(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 13

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 14

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 15

(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.

(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.

Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasal 16

(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.

(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Pasal 17

Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

UU PASAR MODAL

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
Tentang
PASAR MODAL

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
3. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
4. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
5. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
6. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
7. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
8. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
9. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
10. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
11. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
14. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
15. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
16. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
17. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
18. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
19. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
20. Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
21. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
22. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
23. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
24. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
25. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
26. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
27. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
28. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang

BAB II

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Pasal 3
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap:

1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;

j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.

BAB III

BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN

Bagian Kesatu
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.


Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

BAB IV

PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK,
DAN PENASIHAT INVESTASI

Bagian Kesatu
Perizinan Perusahaan Efek

Pasal 30
(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek.
(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut.

Bagian Kedua
Perizinan Wakil Perusahaan Efek

Pasal 32
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Wakil Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat bertindak sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Orang perseorangan yang memiliki izin untuk bertindak sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi dilarang bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek.

Bagian Ketiga
Perizinan Penasihat Investasi

Pasal 34
(1) Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Penasihat Investasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pedoman Perilaku

Pasal 35
Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi dilarang:
a. menggunakan pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah;
b. mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya;
d. merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual Efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut; atau
e. membeli atau memiliki Efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening Pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan, kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya.
Pasal 36

Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib:
a. mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya; dan
b. membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi, dan kondisi keuangannya.
Pasal 37
Perusahaan Efek yang menerima Efek dari nasabahnya wajib:
a. menyimpan Efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek; dan
b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya;

sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 38
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek dilarang melakukan transaksi atas Efek yang tercatat pada Bursa Efek untuk Pihak terafiliasi atau kepentingan sendiri apabila nasabah yang tidak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut telah memberikan instruksi untuk membeli dan atau menjual Efek yang bersangkutan dan Perusahaan Efek tersebut belum melaksanakan instruksi tersebut.
Pasal 39
Penjamin Emisi Efek wajib mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Efek sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Pendaftaran.
Pasal 40
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek harus mengungkapkan dalam Prospektus adanya hubungan Afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara Perusahaan Efek dengan Emiten
Pasal 41
Dalam hal Perusahaan Efek bertindak sebagai Manajer Investasi dan juga sebagai Perantara Pedagang Efek atau Pihak terafiliasi dari Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Reksa Dana, Perusahaan Efek atau Pihak terafiliasi dimaksud dilarang memungut komisi atau biaya dari Reksa Dana yang lebih tinggi dari komisi atau biaya yang dipungut oleh Perantara Pedagang Efek yang tidak terafiliasi.
Pasal 42
Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi atau Pihak terafiliasinya dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi Manajer Investasi yang bersangkutan untuk membeli atau menjual Efek untuk Reksa Dana.

BAB V

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL

Bagian Kesatu
Kustodian

Paragraf 1
Persetujuan

Pasal 43
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi Bank Umum sebagai Kustodian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Efek yang Dititipkan

Pasal 44
(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.
(2) Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.
(3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Pasal 45
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Pasal 46
Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
Pasal 47
(1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun,kecuali kepada:
a. Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening;
b. Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana;
c. Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara;
d. Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan;
e. Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing; atau
f. Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum, dan Akuntan
(2) Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya dilarang memberikan keterangan dimaksud kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya masing-masing.
(3) Permintaan untuk memperoleh keterangan mengenai rekening Efek nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung atau pejabat yang ditunjuk, dan Direktur Jenderal Pajak kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, hakim atau pejabat pajak, nama atau nomor pemegang rekening, sebab-sebab keterangan diperlukan, dan alasan permintaan dimaksud.

Bagian Kedua
Biro Administrasi Efek

Pasal 48
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Biro Administrasi Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pendaftaran pemilikan Efek dalam buku daftar pemegang Efek Emiten dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek dapat dilakukan oleh Biro Administrasi Efek berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Emiten dengan Biro Administrasi Efek dimaksud.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib secara jelas memuat hak dan kewajiban Biro Administrasi Efek dan Emiten, termasuk kewajiban kepada pemegang Efek.

Bagian Ketiga
Wali Amanat

Pasal 50
(1) Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum; dan
b. Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
(3) Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51
(1) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(2) Wali Amanat mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(3) Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang.
(4) Penggunaan jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan Bapepam.
Pasal 52
Emiten dan Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 53
Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
Pasal 54
Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam emisi Efek bersifat utang yang sama.

UU PT

UU PT
UU PT Dan Tanggung Jawab Direksi
Opini - Artikel
Undang-Undang No 40 tahun 2007, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PT, adalah peraturan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). Di dalamnya banyak hal yang diatur kembali yang berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu UU No.1 tahun 1995. WASPADA Online



Oleh Rudi Dogar Harahap

Undang-Undang No 40 tahun 2007, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PT, adalah peraturan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). Di dalamnya banyak hal yang diatur kembali yang berbeda dengan peraturan sebelumnya yaitu UU No.1 tahun 1995.

Sebelum membahas kepada pokok persoalan Direksi, maka perlu kita fahami dahulu apa itu Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas, menurut UU No.40 tahun 2007 pasal satu ayat (1), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Sebagai badan hukum, dia memiliki status, kedudukan dan kewenangan yang dapat dipersamakan dengan manusia sehingga disebut sebagai artificial person. Oleh karenanya perseroan terbatas ini merupakan subjek hukum yang menyandang hak dan/ atau kewajiban yang diakui oleh hukum.

Sebagai artificial person, PT juga memiliki organ, sebagaimana layaknya manusia. Hanya saja organ PT cuma ada tiga, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Tulisan ini hanya kita fokuskan pada Direksi, yang menurut UU PT didefinisikan sebagai organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Prinsip Fiduciary Duty

Sesuai dengan definisi tentang Direksi bahwa yang mengelola perseroan adalah Direksi, sehingga dia harus memiliki wewenang yang cukup besar untuk dapat menjalankan pekerjaannya tersebut. Sementara ada doktrin lain yang mengatakan orang yang berkuasa (memiliki wewenang besar) itu cenderung melakukan tindakan korupsi. Adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Direksi tentu saja akan merugikan pemilik.

Direksi kedudukannya sebagai trustee menjalankan tugasnya dengan prinsip fiduciary duty yang dilandasi oleh unsur kepercayaan (trust). Prinsip ini hanya bisa berjalan jika diikuti oleh prinsip-prinsip lainnya, antara lain duty of care (kewajiban untuk memelihara, berhati-hati dalam mengambil keputusan dan memperdulikan kondisi perseroan), duty of good faith (keharusan untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik), duty of loyalty (kewajiban untuk mengambil kebijakan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan). Prinsip-prinsip ini banyak disinggung dalam UU PT, pada pasal-pasal yang mengatur tentang direksi.

Doctrine of ultra vires

Selain tugas dan kewajiban yang telah diuraikan di atas, Direksi dilarang melakukan kegiatan yang berada di luar kewenangannya atau yang disebut dengan kegiatan ultra vires. Hal inilah yang disebut dalam hukum perseroan (corporation law) sebagai doctrine of ultra vires. UU PT juga mengadopsi doktrin ini, yang diakomodir pada pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan /atau anggaran dasar. Apabila kewajiban dan larangan itu dilanggar oleh direksi dan mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, maka direksi dapat dituntut pertanggungjawabannya secara pribadi.

Business Judgement Rule

Di samping mengatur tentang kewajiban dan larangan, UU ini juga secara seimbang mengatur tentang pembelaan Direksi yang dikenal dengan business judgement rule. Robert Charles Clark dalam bukunya corporate law, mendefinisikan business judgement rule adalah " a presumption that in making business decission, the directors of corporation acted on an informed basis in good faith and in the honest belief that the action was taken in the best interest of the company." Sedangkan dalam UU PT, pada pasal 97 ayat (5), di sebutkan syarat-syarat berlakunya prinsip ini, yaitu bila bisa membuktikan bahwa (a) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,(b) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, (c) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian,dan (d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Fungsi Fit and Proper Test

Menyadari begitu besarnya peran direksi di dalam menentukan keberhasilan perseroan, UU ini juga secara umum mengatur syarat-syarat untuk menjadi Direktur yang dapat dilihat pada pasal 93. Bahkan untuk Perbankan, Bank Indonesia mengaturnya lebih ketat di dalam aturan tersendiri. Tanggung jawab Direktur diatur dengan azas kolegial, independen dan tanggung renteng. Sehingga di dalam menjalankan tugasnya mereka dituntut untuk profesional, independen baik terhadap pihak di luar perseroan maupun di dalam perseroan termasuk terhadap direktur lainnya, serta memiliki tanggung jawab yang sama dihadapan hukum. Di sisi lain, kerja sama di antara Direktur didalam mengelola perseroan tetap dibutuhkan. Oleh karenanya proses fit and proper test mutlak harus dilakukan sebelum direktur diangkat. Proses fit and proper test harus dilakukan oleh lembaga yang berkompeten, pakar yang ahli di bidangnya serta dilaksanakan secara jujur dan independen. Dengan proses ini akan dapat dinilai tingkat kompetensi, integritas dan team work direksi.

Sedangkan untuk menguji apakah calon Direksi tersebut dapat bekerjasama dalam satu tim (board), maka dapat dinilai melalui beberapa faktor seperti visi, rencana kerja, cara pandang dan pemikiran oleh masing-masing calon. Calon-calon Direktur yang memiliki kesamaan, kesejalanan atau saling bersinergi, pada faktor-faktor tersebut adalah mereka yang bisa bekerjasama. Dengan cara ini, maka indepedensi masing-masing direktur dapat dijaga sejak dini. Sedangkan untuk memilih direktur utama harus dipilih calon yang memiliki kemampuan leadership yang paling kuat karena di dalam UU PT ini, peran direktur utama bukan lagi sebagai pimpinan mutlak tetapi lebih berperan sebagai koordinator Direksi.

Diposkan oleh @li 9aNt3nG di 20:57 0 komentar

Label: UU PT

Senin, 09 November 2009

JAWABAN

4.1.a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.

KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :
Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :
“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.
b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.
Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.
Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.
c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .

4.2 a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.
c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).
4.3 Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang.
4.4 Mensejahterakan kehidupan masyarakat.
4.5 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan
1.Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
2.Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.
3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.
4.Sosial Budaya
Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.
5.Keadaan Politik
Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.
6.Sistem Pemerintahan
Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.
Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.
4.6 Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.
4.7 Indikator Keberhasilan Pembangunan
Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.
Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita
Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.
2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita
Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.
4.8 Pembangunan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.
4.9 Namun, pembangunan ekonomi juga berdampak negatif bagi kelestarian alam, diantaranya dengan berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan, pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.
4.10 Proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan Nasional.
4.11 Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
4.12 Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.
4.13 * Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
4.14 * Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.
4.15.1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.
Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.

4.15.2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
4.15.3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.
Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.
Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.
Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.
Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.
4.15.3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
4.15.3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.
4.15.3.4 Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.
4.16 Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.
Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
4.17 Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.